25 Mei 2022

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Teluk Wondama Berhasil Di Ungkap Sat Reskrim Polres Wondama.

kompasco -

Advertisement

PAPUA BARAT. KOMPAS86.COM – Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945.

Hingga Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pada tahun 2018 lalu terdapat kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan, Referensi Pengayaan dan Panduan Pendidikan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Wondama telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Teluk Wondama.

Dengan Pagu Anggaran Sebesar 643.918.545.00 (Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Teluk Wondama AKBP. Yohanes Agustiandaru, SH, SS. IK, MH, pada saat Press Release di Lobi Polres Wondama. Rabu (25/05/2022).

Dan jalannya Press Release Kapolres di Dampingi Oleh Sat Reskrim Polres Wondama IPTU. Daud K. Ambumi, SH, hingga selesai.

Lanjut Polres Wondama, telah ditetapkan sebanyak 4 (Empat) orang Tersangka dengan berinisial JFL,FK, L Dan EM dan ke 4 (Empat) orang.

Dan Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No. 13 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ancaman minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Pasal 3 Maksimal Setahun

Kemudian berkas perkara terkait dengan kasus Korupsi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manokwari dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Manokwari.

Dengan barang bukti Dokumen Kontrak, Dokumen Pencarian dan Uang Senilai Sebesar 40.000.000, dan berdasarkan hasil Press Release JFL Sebagai PPK, FK Sebagai PPTK, L Sebagai Pihak Penyedia dan EM Sebagai Pihak Penyedia. Ucap-Nya, Polres Teluk Wondama.

Dan berdasarkan data yang didapatkan dari lapangan JFL, FK dan EM Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satu OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama sedangkan L, profesinya Pengusaha atau Kontraktor. (Tonci)

Bagikan ini:

Topik Terkait

Berita Terbaru